De’A Administration Practice Centre
Latihan
Kearsipan dan Surat-menyurat
Jl.
Harmonika Baru No. 8 Pd. Bulan – Medan 20155
Telp. (061) 999
2334 Fax. (061) 999 2311
KONTRAK
KERJA SAMA
No.
003/DAPC/KK/IX/2015
Pada
hari ini, Selasa, tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu lima belas
(15.09.2015), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Rio Romanus Buaton
Jabatan : Direktur De’A Administration
Practice Centre
Alamat : Jl. Harmonika Baru No. 10 Pd.
Bulan-Medan 20155
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan dan untuk berikutnya disebut sebagai pihak I
(pertama), dan
Nama : Sis Maryono Teguh
Jabatan : Motivator
Alamat : Jl. Kebayoran Baru No. 24 –
Jakarta Selatan
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk berikutnya disebut sebagai pihak II
(kedua).
Kedua
belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian dengan pasal-pasal seperti
tersebut dibawah ini:
Pasal
1
JENIS
KESEPAKATAN
Jenis
kesepakatan yang disepakati adalah kerja sama antara pihak pertama dan pihak
kedua dimana pihak kedua telah bersedia menjadi narasumber/pembicara dalam
acara seminar yang berjudul “Bangkitkan Semangatmu Raih Suksesmu Dengan Mau
Berlatih” yang akan diselenggarakan oleh pihak pertama pada:
Hari/tanggal : Kamis-Jumat/8-9 Oktober 2015
Waktu :
09.00 – 13.30 WIB
Tempat :
Aula Amik MBP Medan
Jl. Letjend Djamin Ginting No. 285-287 Pd.
Bulan Medan-20155
Pasal
2
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
HAK :
1. Pihak
pertama berhak menentukan standart dan pengelolaan acara yang akan diselenggarakan.
2. Pihak
pertama berhak menentukan standart
dan jumlah peserta
yang hadir dalam acara yang akan diselenggarankan tersebut.
3. Pihak pertama berhak meminta ganti rugi atas segala dana
yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua apabila pihak
kedua membatalkan kesepakatn yang telah disepakati dan akan dikenakan denda 4
kali lipat.
KEWAJIBAN :
1. Pihak
pertama berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang akan digunakan oleh pihak kedua dalam pelaksanaan acara yang akan
diselenggarakan tersebut.
2. Pihak
pertama berkewajiban memberikan imbalan/fasilitas
kepada pihak kedua sesuai dengan yang
telah disepakati sebelumnya.
3. Pihak pertama berkewajiban merahasiakan alamat/keadaan
pihak kedua selama berada di Medan apabila pihak kedua meminta hal tersebut untuk
dirahasiakan.
Pasal
3
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
HAK :
1. Pihak
kedua berhak menerima imbalan/fasilitas
sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya yaitu berupa:
No
|
Jenis
|
Keterangan
|
1
|
Akomodasi
|
Hotel
Emerlad Garden (2 Hari 1 Malam) Jl. Ayahanda No. 8 Medan
|
2
|
Transportasi
|
Tiket
Pesawat Pulang-Pergi (Lion Air Class Bussines)
|
3
|
Honor
|
Rp.
23.000.0000
|
2. Pihak
kedua berhak mendapatkan kenyamanan dan
keamanan selama dalam pelaksanaan seminar/acara yang akan diselenggarkan oleh
pihak kedua pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
3. Pihak kedua berhak menuntut dan meminta ganti rugi kepada
pihak pertama apabila hal-hal yang telah disepakati sebelumnya tidak sesuai
dengan yang diterima oleh pihak kedua.
KEWAJIBAN :
1. Pihak
kedua berkewajiban mengikuti segala
tata aturan dan tata tertib acara selama pelaksaan seminar yang akan
diselenggarkan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Pihak kedua berkewajiban melaporkan kepada pihak pertama
apabila mengetahui adanya kendala dan hal-hal yang tidak terduga pada saat
acara hendak atau saat berlangsung demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Pasal
4
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran
honorium dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Tahap
pertama sebesar 45%
(empat puluh lima persen/Rp 10.350.000)
diberikan pada waktu perjanjian ini
telah disepakati oleh pihak pertama dan pihak kedua.
2. Tahap
kedua sebesar 55%
(lima puluh lima persen/Rp 12.650.000)
diberikan oleh pihak pertama kepada pihak
kedua setelah acara yang akan diselenggarakan telah selesai.
Pasal
5
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian
ini berlaku mulai berlakau saat ditandatanganinya perjanjian ini sampai pada
selesainya acara yang akan diselenggarkan yaitu pada tanggal 9 Oktober 2015.
Pasal
6
LAIN-LAIN
1. Hal-hal
yang tidak terdapat dalam kesepakatan ini akan diatur dengan kesepakatan lain
yang akan ditentukan kemudian.
2. Kedua
belah pihak sepakat, bila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencari mufakat, bila kedua belah pihak sepakat bahwa
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak
menunjuk Pengadilan Negeri Medan
sebagai Domisili.
Pasal
7
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanay unsur
paksaan dari pihak manapun dan perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Medan, 15 Septemeber 2015
Pihak
kedua, Pihak
pertama,
Sis Maryono Teguh Rio
Romanus Buaton
RR/DSS