Slamat Datang

Selamat Datang di Blog Saya... Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Dan FollownyaThanks By Dewi SS.

Rabu, 16 September 2015

Contoh Kontrak Kerja Sama Dalam Seminar

Text Box: De’A
De’A Administration Practice Centre
Latihan Kearsipan dan Surat-menyurat
Jl. Harmonika Baru No. 8 Pd. Bulan – Medan 20155
Telp. (061) 999 2334 Fax. (061) 999 2311


KONTRAK KERJA SAMA
No. 003/DAPC/KK/IX/2015

Pada hari ini, Selasa, tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu lima belas (15.09.2015), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                : Rio Romanus Buaton
Jabatan              : Direktur De’A Administration Practice Centre
Alamat              : Jl. Harmonika Baru No. 10 Pd. Bulan-Medan 20155
Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan dan untuk berikutnya disebut sebagai pihak I (pertama), dan
Nama                : Sis Maryono Teguh
Jabatan              : Motivator
Alamat              : Jl. Kebayoran Baru No. 24 – Jakarta Selatan
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk berikutnya disebut sebagai pihak II (kedua).
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian dengan pasal-pasal seperti tersebut dibawah ini:

Pasal 1
JENIS KESEPAKATAN
Jenis kesepakatan yang disepakati adalah kerja sama antara pihak pertama dan pihak kedua dimana pihak kedua telah bersedia menjadi narasumber/pembicara dalam acara seminar yang berjudul “Bangkitkan Semangatmu Raih Suksesmu Dengan Mau Berlatih” yang akan diselenggarakan oleh pihak pertama pada:
Hari/tanggal    : Kamis-Jumat/8-9 Oktober 2015
Waktu             : 09.00 – 13.30 WIB
Tempat            : Aula Amik MBP Medan
                          Jl. Letjend Djamin Ginting No. 285-287 Pd. Bulan Medan-20155
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

HAK :
1.      Pihak pertama berhak menentukan standart dan pengelolaan acara yang akan diselenggarakan.
2.      Pihak pertama berhak menentukan standart dan jumlah peserta yang hadir dalam acara yang akan diselenggarankan tersebut.
3.      Pihak pertama berhak meminta ganti rugi atas segala dana yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua apabila pihak kedua membatalkan kesepakatn yang telah disepakati dan akan dikenakan denda 4 kali lipat.

KEWAJIBAN :
1.      Pihak pertama berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang akan digunakan oleh pihak kedua dalam pelaksanaan acara yang akan diselenggarakan tersebut.
2.      Pihak pertama berkewajiban memberikan imbalan/fasilitas kepada pihak kedua sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
3.      Pihak pertama berkewajiban merahasiakan alamat/keadaan pihak kedua selama berada di Medan apabila pihak kedua meminta hal tersebut untuk dirahasiakan.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

HAK :
1.      Pihak kedua berhak menerima imbalan/fasilitas sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya yaitu berupa:
No
Jenis
Keterangan
1
Akomodasi
Hotel Emerlad Garden (2 Hari 1 Malam) Jl. Ayahanda No. 8 Medan
2
Transportasi
Tiket Pesawat Pulang-Pergi (Lion Air Class Bussines)
3
Honor
Rp. 23.000.0000

2.      Pihak kedua berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan selama dalam pelaksanaan seminar/acara yang akan diselenggarkan oleh pihak kedua pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
3.      Pihak kedua berhak menuntut dan meminta ganti rugi kepada pihak pertama apabila hal-hal yang telah disepakati sebelumnya tidak sesuai dengan yang diterima oleh pihak kedua.

KEWAJIBAN :
1.      Pihak kedua berkewajiban mengikuti segala tata aturan dan tata tertib acara selama pelaksaan seminar yang akan diselenggarkan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
2.      Pihak kedua berkewajiban melaporkan kepada pihak pertama apabila mengetahui adanya kendala dan hal-hal yang tidak terduga pada saat acara hendak atau saat berlangsung demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran honorium dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
1.      Tahap pertama sebesar 45% (empat puluh lima persen/Rp 10.350.000) diberikan pada waktu perjanjian ini telah disepakati oleh pihak pertama dan pihak kedua.
2.      Tahap kedua sebesar 55% (lima puluh lima persen/Rp 12.650.000) diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah acara yang akan diselenggarakan telah selesai.

Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku mulai berlakau saat ditandatanganinya perjanjian ini sampai pada selesainya acara yang akan diselenggarkan yaitu pada tanggal 9 Oktober 2015.




Pasal 6
LAIN-LAIN
1.      Hal-hal yang tidak terdapat dalam kesepakatan ini akan diatur dengan kesepakatan lain yang akan ditentukan kemudian.
2.      Kedua belah pihak sepakat, bila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencari mufakat, bila kedua belah pihak sepakat bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak menunjuk Pengadilan Negeri Medan sebagai Domisili.

Pasal 7
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanay unsur paksaan dari pihak manapun dan perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.






Medan,  15 Septemeber 2015
Pihak kedua,                                                                Pihak pertama,



Sis Maryono Teguh                                                    Rio Romanus Buaton




RR/DSS

Tidak ada komentar :

Posting Komentar