KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dimana atas berkat
dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tugas ini dibuat untuk
memenuhi tugas pembelajaran yang diberikan oleh dosen yang bersangkutan yaitu
Ibu Dra. Dameria Anni Simanjuntak.
Adapun isi tugas ini adalah tentang Badan Hukum Yayasan.
Kami
menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang dapat bermanfaat untuk
mengembangkan isi dari tugas ini.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantu kami dalam
mennyelesiakna tugas ini diantaranya :
1.
Dosen pembimbing
yaitu Ibu Dra. Dameria Anni Simanjuntak yang telah memberikan saran, motivasi,
bimbingan dan kritik sehingga tugas ini dapat kami selesaikan dengan baik.
2.
Orang Tua yang
telah memberikan dukungan materil dan nasihat-nasihat.
3.
Teman-teman yang
telah memberikan dukungan dan komentar.
Akhirnya, kami
berharap semoga tugas ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menambah ilmu
pengetahuan khusunya dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis.
Medan, 5 Juni
2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................... ii
BAGIAN
I....................................................................................... 1
A.
Pengertian Yayasan.................................................................................. 1
B.
Status Badan Hukum Yayasan................................................................. 2
C.
Unsur-Unsur Yayasan.............................................................................. 3
BAGIAN
II...................................................................................... 4
A.
Pembagian Hak Dalam Yayasan.............................................................. 4
B.
Organ Yayasan......................................................................................... 5
C.
Pendiri Yayasan........................................................................................ 8
BAGIAN
3
PIKAK
YANG TERKAIT DALAM YAYASAN.......................... 9
A.
Pengadilan Negeri.................................................................................... 9
B.
Notaris...................................................................................................... 9
C.
Kejaksaan................................................................................................. 9
D.
Akuntan Publik........................................................................................ 9
BAGIAN
IV
KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN............................................. 10
A.
Kelebihan................................................................................................. 10
B.
Kelemahan................................................................................................ 10
BAGIAN I
A.
Pengertian
Yayasan
Menurut Mr. Paul Scholten
Yayasan adalah “suatu
badan hukum yang dilahirkan oleh
suatu pernyataan sepihak, dimana
pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu
kekayaan untuk tujuan
tertentu dengan menunjukkan
bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan”.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum
yg tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk
tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit,
pantai asuhan, dll). Menurut Paul Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan
hukum itu diperoleh bersama-sama dengan
berdirinya yayasan itu”. Berdasarkan
hal tersebut, pendapat ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di
Indonesia.
Adapun yang
dimaksud dengan Yayasan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan, yaitu: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial
keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang
sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari
berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik
dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan
selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah
badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan
dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan
tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi
usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha
yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan
badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik
yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan
usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
B.
Status
Badan Hukum Yayasan
Sebelum
berlakunya Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon)
yayasan sudah sejak lama diakui dan tidak diragukan. Meskipun belum ada undang-undang
yang mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan
sebagai legal entity.
Yayasan
sebagai badan hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun
1882 Hoge Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri
Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum
dan karenanya dapat didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh
Hoode Gerech Shof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam
putusannya dari tahun 1889.
Meskipun
sebelumnya Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya,
beberapa pakar hukum Indonesia diantaranya Setiawan
S. H, Prof. Soebekti serta Prof. Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan
merupakan Badan Hukum. Setiawan, SH berpendapat bahwa Yayasan adalah
badan hukum serta walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai Yayasan,
praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu dapat didirikan
suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
Prof.
Soebekti menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu
badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal. Prof. Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang
Persetujuan-Persetujuan Tertentu”, berpendapat bahwa Yayasan adalah badan
hukum. Dasar suatu Yayasan adalah suatu harta benda kekayaan yang dengan
kemauan memiliki ditetapkan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus
yayasan juga ditetapkan oleh pendiri Yayasan itu. Pendiri dapat mengadakan
peraturan untuk mengisi lowongan dalam pengurus. Sebagai badan hukum yang dapat
turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat, artinya dapat dijual beli,
sewa-menyewa dan lain - lain dengan mempunyai kekayaan terpisah dari
barang-barang, kekayaan orang- orang yang mengurus Yayasan itu.
Berdasarkan
pengertian Yayasan ini, Yayasan diberikan batasan yang jelas dan diharapkan
masyarakat dapat memahami bentuk dan tujuan pendirian Yayasan tersebut. Sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi
tentang Yayasan dan tujuan diberikannya Yayasan.
C.
Unsur-Unsur
Yayasan
Yayasan
dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.
Yayasan adalah perkumpulan orang.
2.
Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan
hukum.
3.
Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
4.
Yayasan mempunyai pengurus.
5.
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6.
Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
7.
Yayasan dapat digugat atau menggugat di muka
pengadilan.
Sehingga
dari unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa
Yayasan memenuhi syarat sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta
kekayaan sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum,
memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan menyamakan
statusnya dengan orang- perorangan.
Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi
bahwa yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas
kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas. Berdasarkan
batasan Yayasan tersebut di atas, disamping juga sudah dipastikan status badan
hukumnya, Yayasan juga memiliki unsur-unsur suatu badan hukum seperti memiliki
kekayaan yang dipisahkan (sendiri) juga Yayasan memiliki maksud dan tujuan.
Dalam Pasal
9 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya
Yayasan, yang berbunyi:
1)
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2)
2Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Guna
mendapatkan status badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang
tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
a.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian
b.
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2 memperoleh
pengertian dari Menteri.
Dengan
dijelaskan prosedur memperoleh status badan hukum menjadikan hasil yang jelas
bahwa Yayasan adalah badan hukum dan atas hal ini diharapkan tidak ada lagi
keragu-raguan tentang status badan hukum Yayasan.
BAGIAN II
A.
Pembagian
Hak Dalam Yayasan
1.
Yayasan Terdiri Atas Kekayaan yang
Dipisahkan
Sebagai badan hukum sudah tentu Yayasan memiliki kekayaan yang tersendiri,
dipisahkan dari para pendiri sebagaimana disimpulkan yang dapat ditarik pada
ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian
ditekankan lagi bahwa yayasan tidak mempunyai anggota. Hal ini dianggap sudah
cukup jelas oleh pembuat undang-undang sehingga tidak perlu dijelaskan lebih
lanjut dalam penjelasan ini.
- Yayasan Tidak Terdiri dari
Anggota
Sebagaimana sudah diuraikan pada penjelasan di atas, yayasan tidak
mempunyai anggota. Individu yang bekerja di dalam yayasan baik pendiri,
pembina, pengurus dan pengawas bukanlah anggota.
Hal inilah yang sedikit lain jika dibandingkan badan hukum seperti
Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham dan terdapat pemegang saham maupun
koperasi yang memiliki anggota sehingga konsekuensinya tidak ada yang memiliki
kekayaan mereka untuk mendirikan yayasan tetapi mereka sendiri bukan anggota
dan atau pemilik yayasan tersebut.
Jika melihat dalam teori kekayaan yang bertujuan maka tampaknya hal ini
sesuai dengan kondisi yayasan dimana kekayaan badan hukum terlepas dari yang
memegangnya, sehingga hak-hak badan hukum sebenarnya adalah kekayaan yang
terikat oleh satu tujuan.
Karena kondisinya yang tidak mempunyai anggota, akibatnya tidak ada
keuntungan yang diperoleh yayasan dibagikan kepada para pembina, pengurus
maupun pengawas, hal ini secara tegas ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Yayasan tidak boleh
membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina pengurus dan pengawas”.
Demikian juga ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 yang menyebutkan: “Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini
dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada
pembina, pengurus, dan pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap yayasan.”
Keuntungan yang didapat oleh
yayasan dalam menjalankan usahanya tersebut digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang sudah ditentukan oleh para pendiri pada saat pendirian yayasan
tersebut. Kondisi inilah yang diharapkan oleh para pembuat undang-undang
sehingga yayasan tidak didirikan untuk berlindung di balik status badan hukum
yayasan, namun digunakan untuk memperkaya para pendiri, pengurus. Singkatnya
kekayaan yang dimiliki oleh yayasan adalah milik tujuan yayasan itu baik berupa
sosial, keagamaan maupun kemanusiaan.
B.
Organ
Yayasan
Sebagai sebuah badan hukum, yayasan mempunyai suatu badan yang membentuk
kehendaknya dengan perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut. Di sini
tampaklah bahwa sebagai sebuah organisasi dalam hukum segala tindakan dari
yayasan diwakilkan oleh organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan oleh organ
tersebut adalah keputusan dari yayasan itu.
Yayasan sebagai organisme dalam hukum, dalam kegiatan rutin maupun tertentu
yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Adapun sesuai ketentuan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan: “Yayasan mempunyai
organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas”.
1.
Pembina
Pembina dalam yayasan memiliki kedudukan tertinggi sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar”.
Kewenangan yang diberikan kepadanya
adalah kewenangan yang benar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri
yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina adalah pendiri yayasan
tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina
jika calon pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan yayasan.
Kewenangan yang besar tersebut sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 berbunyi:
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a)
Kebutuhan mengenai perubahan anggaran
dasar.
b)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan anggota pengawas.
c)
Penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d)
Penyelesaian program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan.
e)
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran
yayasan.
Dengan kewenangan tersebut di atas tampaknya seperti segalanya ditentukan
dan diatur oleh pembina. Namun jika dicermati ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tersebut di atas, kewenangan tersebut hanya
kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Sehingga
disamping kewenangan pembina ternyata ada juga kewenangan pengurus dan pengawas,
jadi sesungguhnya pembina mengangkat pengurus dan pengawas, namun pembina tidak
boleh mencampuri urusan pengurus dan pengawas, hal ini dipertegas kembali dalam
ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota
pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota
pengawas”. Demikian juga ketentuan
Pasal 31 ayat 3 juncto Pasal 40 ayat (4)”.
Yang dapat dilakukan oleh pernbina adalah menilai tindakan pengurus dalam menjalankan
kegiatannya mengurus yayasan tanpa anggota tetapi yayasan mempunyai pengurus
kekayaan dan penyelenggaraan tujuannya.
Kewenangan yang diberikan kepada pembina adalah kewenangan yang besar,
karena pada umumnya pembina adalah pendiri
yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat
pembina jika dalam pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi
untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Pembinaan bukanlah badan tertinggi dalam yayasan tidak seperti yang
ditentukan RUPS dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Rapat umum pemegang saham yang
selanjutnya disebut RUPS adalah orfan perseroan yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada direksi dan komisaris.”
2. Pengurus
Pengurus adalah organ dalam yayasan yang melaksanakan kegiatan/ pengurusan
yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001, maka organ pengurus terbagi atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara. Karena pengurus diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan
yayasan, maka pengurus bertanggung jawab
untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
3.
Pengawas
Pengawas adalah organ dalam yayasan yang diberikan tugas untuk melaksanakan
pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan tentang pengertian pengawas yayasan ini termuat dalam Pasal 40
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
Pengawas di dalam menjalankan tugasnya wajib dengan itikad baik dengan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan seperti yang
dimuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
c.
Pendiri Yayasan
Sebagai badan hukum yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan
Pasal 9 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Adapun yang
dimaksud sebagai orang dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya
dikatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
Disamping itu yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat [Pasal
9 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Disini penerima wasiat bertindak
mewakili pemberi wasiat [Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Pendirian
yayasan berdasarkan wasiat harus dilaksanakan karena bila tidak dilaksanakan,
maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan pemerintah, ahli waris
atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut
[Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].
Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa
Indonesia, hal ini sudah ditentukan tegas dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001, sehingga pembuatan akta secara notarial adalah syarat
mutlak yang harus dipenuhi dengan memenuhi segala ketentuan notaris dalam
pembuatan akta, baik pembacaan, waktu, wilayah kewenangan notaris maupun
penandatanganan.
Tidak seperti Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan
perjanjian, pendirian yayasan dapat dilakukan melalui perjanjian jika dilakukan
oleh 2 (dua) orang pendirian atau lebih namun dapat juga dilakukan tanpa
perjanjian yaitu melalui wasiat, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.
BAGIAN III
PIHAK
YANG TERKAIT DALAM YAYASAN
A.
Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri adalah sebuah institusi resmi yang mempunyai kemampuan dalam memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus memproses permasalahan hukum. Pengadilan
negeri adalah pihak yang mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.
B.
Notaris
Notaris
adalah pejabat netral yang merupakan tanah dan saksi legal terhadap pendirian
suatu badan hukum. Notaris umumnya memberikan nasehat hukum dan berada dalam
keadaan netral, tidak memihak pada satu pihak.
C.
Kejaksaan
Kejaksaan
adalah suatu badan yang berwenang untuk menggugat bubar sebuah yayasan jika
terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu.
Kejaksaan ini bertugas sebagai instansi penuntut kelayakan keberadaan yayasan.
Dalam hal ini, kejaksaan bisa dikatakan sebagai pengawas sebuah yayasan.
D.
Akuntan
publik
Akuntan
publik adalah akuntan yang bukan merupakan bagian dari yayasan atau perusahaan
tertentu. Tugas akuntan publik adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan
perusahaan. Akuntan publik akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap
kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah
satu syarat kelayakan sebuah yayasan. Jika terjadi penyimpangan, maka akuntan
publik dapat menyampaikan hal tersebut pada kejaksaan.
Selain pihak-pihak
yang terkait dengan yayasan tersebut diatas, ada pihak lain yang berkaitan
dengan yayasan, yakni masyarakat yang ada di sekitar yayasan tersebut atau yang
menjadi sasaran kerja yayasan tersebut. Jika masyarakat menilai bahwa sebuah
yayasan tidak dapat memberikan kinerja yang baik, masyarakat dapat mengajukan
gugatan dengan melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan. Selain itu masyarakat
dapat memberikan hukuman sosial kepada sebuah yayasan yang tidak melaksanakan
fungsinya dengan baik yakni dengan tidak mau bekerja sama dengan yayasan
tersebut. Misalnya jika yayasan memiliki badan usaha pendidikan berupa sekolah,
masyarakat bisa tidak memasukkan anak-anaknya ke dalam sekolah tersebut jika
sekolah tersebut tidak bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik.
BAGIAN IV
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN
A.
Kelebihan
Kebaikan
Badan Usaha Yayasan adalah :
1.
Memiliki tanggung jawab yang terbatas
2.
Dana berasal dari kekayaan pribadi pendiri
3.
Tidak dikena pajak
4.
Semua pendiri memiliki tanggung jawab yang terbatas
5.
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari
keuntungan
B.
Kelemahan
Kekurangan
Badan Usaha Yayasan adalah :
1.
Tambahan modal yang tidak tetap
2.
Keuntungan yang didapat hanya untuk menutup biaya yang
digunakan yayasan
3.
Terbatasnya dana-dana yang diperlukan.
thanks buat materinya......sangat membantu ^^
BalasHapusMohon dijelaskan tentang dasar hukum/ dasar peraturan kewenangan Kejaksaan untuk menggugat bubar sebuah yayasan jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu. Terima kasih
BalasHapusSANGAT-SANGAT BERGUNA KAKAKK! MAKASIH YAAA, IZIN COPAS PLUS EDIT KOK BUAT TUGAS KULIAH! MAACIIIIIH EMUAAAAAH :*
BalasHapusTrimakasih buat semua yg udah membaca. Thanks klw bahanya udh bermanfaat. N utuk kekurangan ny mohon maaf karna masih bnyak kelemahan n kurang mahir.
BalasHapusini ada sumber yang jelas gk? foot note gt...
BalasHapusMakasih kakak atas infonya ,, tugas kuliah aku bisa siap setengah 😃
BalasHapusfootnote (?)
BalasHapusFoot note gk ada ya
BalasHapus