Slamat Datang

Selamat Datang di Blog Saya... Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Dan FollownyaThanks By Dewi SS.

Kamis, 04 Juni 2015

Makalah Badan Hukum Yayasan

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dimana atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas pembelajaran yang diberikan oleh dosen yang bersangkutan yaitu Ibu Dra. Dameria Anni Simanjuntak.  Adapun isi tugas ini adalah tentang Badan Hukum Yayasan.
Kami menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang dapat bermanfaat untuk mengembangkan isi dari tugas ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantu kami dalam mennyelesiakna tugas ini diantaranya :
1.             Dosen pembimbing yaitu Ibu Dra. Dameria Anni Simanjuntak yang telah memberikan saran, motivasi, bimbingan dan kritik sehingga tugas ini dapat kami selesaikan dengan baik.
2.             Orang Tua yang telah memberikan dukungan materil dan nasihat-nasihat.
3.             Teman-teman yang telah memberikan dukungan dan komentar.

Akhirnya, kami berharap semoga tugas ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat menambah ilmu pengetahuan khusunya dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis.




Medan, 5 Juni 2015

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................... ii

BAGIAN I....................................................................................... 1
A.  Pengertian Yayasan.................................................................................. 1
B.  Status Badan Hukum Yayasan................................................................. 2
C.  Unsur-Unsur Yayasan.............................................................................. 3

BAGIAN II...................................................................................... 4
A.  Pembagian Hak Dalam Yayasan.............................................................. 4
B.  Organ Yayasan......................................................................................... 5
C.  Pendiri Yayasan........................................................................................ 8

BAGIAN 3
PIKAK YANG TERKAIT DALAM YAYASAN.......................... 9
A.  Pengadilan Negeri.................................................................................... 9
B.  Notaris...................................................................................................... 9
C.  Kejaksaan................................................................................................. 9
D.  Akuntan Publik........................................................................................ 9

BAGIAN IV
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN............................................. 10
A.  Kelebihan................................................................................................. 10
B.  Kelemahan................................................................................................ 10


BAGIAN   I

A.     Pengertian Yayasan
Menurut  Mr. Paul  Scholten Yayasan  adalah  “suatu  badan  hukum yang dilahirkan  oleh  suatu pernyataan  sepihak, dimana pernyataan  itu  harus berisikan pemisahan  suatu  kekayaan  untuk  tujuan  tertentu  dengan menunjukkan bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan”.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit, pantai asuhan, dll). Menurut  Paul  Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan hukum  itu diperoleh bersama-sama dengan berdirinya  yayasan itu”. Berdasarkan hal  tersebut, pendapat  ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan Yayasan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

B.     Status Badan Hukum Yayasan
Sebelum berlakunya Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan sudah sejak lama diakui dan tidak diragukan. Meskipun belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan sebagai legal entity.
Yayasan sebagai badan hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh Hoode Gerech Shof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.
Meskipun sebelumnya Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya, beberapa pakar hukum Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta Prof. Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum. Setiawan, SH berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai Yayasan, praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu dapat didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal. Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu”, berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan adalah suatu harta benda kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri Yayasan itu. Pendiri dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam pengurus. Sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat, artinya dapat dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan mempunyai kekayaan terpisah dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang mengurus Yayasan itu.
Berdasarkan pengertian Yayasan ini, Yayasan diberikan batasan yang jelas dan diharapkan masyarakat dapat memahami bentuk dan tujuan pendirian Yayasan tersebut.  Sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi tentang Yayasan dan tujuan diberikannya Yayasan.
C.     Unsur-Unsur Yayasan
Yayasan dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.         Yayasan adalah perkumpulan orang.
2.         Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
3.         Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
4.         Yayasan mempunyai pengurus.
5.         Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6.         Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
7.         Yayasan dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.

Sehingga dari unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa Yayasan memenuhi syarat sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan menyamakan statusnya dengan orang- perorangan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi bahwa yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas. Berdasarkan batasan Yayasan tersebut di atas, disamping juga sudah dipastikan status badan hukumnya, Yayasan juga memiliki unsur-unsur suatu badan hukum seperti memiliki kekayaan yang dipisahkan (sendiri) juga Yayasan memiliki maksud dan tujuan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya Yayasan, yang berbunyi:
1)   Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2)   2Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia

Guna mendapatkan status badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
a.    Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
b.    Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2 memperoleh pengertian dari Menteri.
Dengan dijelaskan prosedur memperoleh status badan hukum menjadikan hasil yang jelas bahwa Yayasan adalah badan hukum dan atas hal ini diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan tentang status badan hukum Yayasan.


BAGIAN  II

A.     Pembagian Hak Dalam Yayasan
1.         Yayasan Terdiri Atas Kekayaan yang Dipisahkan
Sebagai badan hukum sudah tentu Yayasan memiliki kekayaan yang tersendiri, dipisahkan dari para pendiri sebagaimana disimpulkan yang dapat ditarik pada ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian ditekankan lagi bahwa yayasan tidak mempunyai anggota. Hal ini dianggap sudah cukup jelas oleh pembuat undang-undang sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan ini.

  1. Yayasan Tidak Terdiri dari Anggota
Sebagaimana sudah diuraikan pada penjelasan di atas, yayasan tidak mempunyai anggota. Individu yang bekerja di dalam yayasan baik pendiri, pembina, pengurus dan pengawas bukanlah anggota.
Hal inilah yang sedikit lain jika dibandingkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham dan terdapat pemegang saham maupun koperasi yang memiliki anggota sehingga konsekuensinya tidak ada yang memiliki kekayaan mereka untuk mendirikan yayasan tetapi mereka sendiri bukan anggota dan atau pemilik yayasan tersebut.
Jika melihat dalam teori kekayaan yang bertujuan maka tampaknya hal ini sesuai dengan kondisi yayasan dimana kekayaan badan hukum terlepas dari yang memegangnya, sehingga hak-hak badan hukum sebenarnya adalah kekayaan yang terikat oleh satu tujuan.
Karena kondisinya yang tidak mempunyai anggota, akibatnya tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan dibagikan kepada para pembina, pengurus maupun pengawas, hal ini secara tegas ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina pengurus dan pengawas”.
Demikian juga ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menyebutkan: “Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.”
Keuntungan yang didapat       oleh yayasan dalam menjalankan usahanya tersebut digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah ditentukan oleh para pendiri pada saat pendirian yayasan tersebut. Kondisi inilah yang diharapkan oleh para pembuat undang-undang sehingga yayasan tidak didirikan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, namun digunakan untuk memperkaya para pendiri, pengurus. Singkatnya kekayaan yang dimiliki oleh yayasan adalah milik tujuan yayasan itu baik berupa sosial, keagamaan maupun kemanusiaan.

B.     Organ Yayasan
Sebagai sebuah badan hukum, yayasan mempunyai suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut. Di sini tampaklah bahwa sebagai sebuah organisasi dalam hukum segala tindakan dari yayasan diwakilkan oleh organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan oleh organ tersebut adalah keputusan dari yayasan itu.


Yayasan sebagai organisme dalam hukum, dalam kegiatan rutin maupun tertentu yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Adapun sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan: “Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas”.

1.    Pembina
Pembina dalam yayasan memiliki kedudukan tertinggi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar”.
Kewenangan   yang    diberikan         kepadanya adalah kewenangan yang benar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Kewenangan yang besar tersebut sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 berbunyi:
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a)         Kebutuhan mengenai perubahan anggaran dasar.
b)        Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
c)         Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d)        Penyelesaian program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
e)         Penetapan            keputusan        mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Dengan kewenangan tersebut di atas tampaknya seperti segalanya ditentukan dan diatur oleh pembina. Namun jika dicermati ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tersebut di atas, kewenangan tersebut hanya kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Sehingga disamping kewenangan pembina ternyata ada juga kewenangan pengurus dan pengawas, jadi sesungguhnya pembina mengangkat pengurus dan pengawas, namun pembina tidak boleh mencampuri urusan pengurus dan pengawas, hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas”. Demikian juga ketentuan Pasal 31 ayat 3 juncto Pasal 40 ayat (4)”.
Yang dapat dilakukan oleh pernbina adalah menilai tindakan           pengurus dalam menjalankan kegiatannya mengurus yayasan tanpa anggota tetapi yayasan mempunyai pengurus kekayaan  dan penyelenggaraan tujuannya. Kewenangan yang diberikan kepada pembina adalah kewenangan yang besar, karena pada umumnya pembina adalah          pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika dalam pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Pembinaan bukanlah badan tertinggi dalam yayasan tidak seperti yang ditentukan RUPS dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Rapat umum pemegang saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah orfan perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris.”

2.    Pengurus
Pengurus adalah organ dalam yayasan yang melaksanakan kegiatan/ pengurusan yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, maka organ pengurus terbagi atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara. Karena            pengurus diberikan      wewenang untuk menjalankan kegiatan yayasan, maka pengurus bertanggung  jawab untuk  kepentingan dan tujuan yayasan.

3.    Pengawas
Pengawas adalah organ dalam yayasan yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan tentang pengertian pengawas yayasan ini termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
Pengawas di dalam menjalankan tugasnya wajib dengan itikad baik dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan seperti yang dimuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.

c.        Pendiri Yayasan
Sebagai badan hukum yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan Pasal 9 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Adapun yang dimaksud sebagai orang dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Disamping itu yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat [Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Disini penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat [Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001]. Pendirian yayasan berdasarkan wasiat harus dilaksanakan karena bila tidak dilaksanakan, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan pemerintah, ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut [Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001].
Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, hal ini sudah ditentukan tegas dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, sehingga pembuatan akta secara notarial adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi dengan memenuhi segala ketentuan notaris dalam pembuatan akta, baik pembacaan, waktu, wilayah kewenangan notaris maupun penandatanganan. 
Tidak        seperti  Perseroan         Terbatas           yang didirikan berdasarkan perjanjian, pendirian yayasan dapat dilakukan melalui perjanjian jika dilakukan oleh 2 (dua) orang pendirian atau lebih namun dapat juga dilakukan tanpa perjanjian yaitu melalui wasiat, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.



BAGIAN  III
PIHAK YANG TERKAIT DALAM YAYASAN

A.     Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah sebuah institusi resmi yang mempunyai kemampuan dalam memberikan perlindungan hukum dan sekaligus memproses permasalahan hukum. Pengadilan negeri adalah pihak yang mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.

B.     Notaris
Notaris adalah pejabat netral yang merupakan tanah dan saksi legal terhadap pendirian suatu badan hukum. Notaris umumnya memberikan nasehat hukum dan berada dalam keadaan netral, tidak memihak pada satu pihak.

C.     Kejaksaan
Kejaksaan adalah suatu badan yang berwenang untuk menggugat bubar sebuah yayasan jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu. Kejaksaan ini bertugas sebagai instansi penuntut kelayakan keberadaan yayasan. Dalam hal ini, kejaksaan bisa dikatakan sebagai pengawas sebuah yayasan.

D.     Akuntan publik
Akuntan publik adalah akuntan yang bukan merupakan bagian dari yayasan atau perusahaan tertentu. Tugas akuntan publik adalah mengaudit laporan atau kondisi keuangan perusahaan. Akuntan publik akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kondisi serta laporan keuangan yang dilakukan yayasan. Hal ini merupakan salah satu syarat kelayakan sebuah yayasan. Jika terjadi penyimpangan, maka akuntan publik dapat menyampaikan hal tersebut pada kejaksaan.
Selain pihak-pihak yang terkait dengan yayasan tersebut diatas, ada pihak lain yang berkaitan dengan yayasan, yakni masyarakat yang ada di sekitar yayasan tersebut atau yang menjadi sasaran kerja yayasan tersebut. Jika masyarakat menilai bahwa sebuah yayasan tidak dapat memberikan kinerja yang baik, masyarakat dapat mengajukan gugatan dengan melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan. Selain itu masyarakat dapat memberikan hukuman sosial kepada sebuah yayasan yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik yakni dengan tidak mau bekerja sama dengan yayasan tersebut. Misalnya jika yayasan memiliki badan usaha pendidikan berupa sekolah, masyarakat bisa tidak memasukkan anak-anaknya ke dalam sekolah tersebut jika sekolah tersebut tidak bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik.


BAGIAN  IV
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

A.   Kelebihan
Kebaikan Badan Usaha Yayasan adalah :
1.         Memiliki tanggung jawab yang terbatas
2.         Dana berasal dari kekayaan pribadi pendiri
3.         Tidak dikena pajak
4.         Semua pendiri memiliki tanggung jawab yang terbatas
5.         Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

B.   Kelemahan
Kekurangan Badan Usaha Yayasan adalah :
1.         Tambahan modal yang tidak tetap
2.         Keuntungan yang didapat hanya untuk menutup biaya yang digunakan yayasan
3.         Terbatasnya dana-dana yang diperlukan.



8 komentar :

  1. thanks buat materinya......sangat membantu ^^

    BalasHapus
  2. Mohon dijelaskan tentang dasar hukum/ dasar peraturan kewenangan Kejaksaan untuk menggugat bubar sebuah yayasan jika terbukti yayasan tersebut tidak berjalan dengan baik dalam waktu tertentu. Terima kasih

    BalasHapus
  3. SANGAT-SANGAT BERGUNA KAKAKK! MAKASIH YAAA, IZIN COPAS PLUS EDIT KOK BUAT TUGAS KULIAH! MAACIIIIIH EMUAAAAAH :*

    BalasHapus
  4. Trimakasih buat semua yg udah membaca. Thanks klw bahanya udh bermanfaat. N utuk kekurangan ny mohon maaf karna masih bnyak kelemahan n kurang mahir.

    BalasHapus
  5. ini ada sumber yang jelas gk? foot note gt...

    BalasHapus
  6. Makasih kakak atas infonya ,, tugas kuliah aku bisa siap setengah 😃

    BalasHapus